Sistem Informasi Satu Atap

Sistem Informasi Manajemen Satu Atap
SIMTAP merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Manajemen Satu Atap, SIMTAP adalah sistem aplikasi yang digunakan sebagai public service oleh lembaga P2TSP ditingkat propinsi/kota/ kabupaten yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam mengelola semua bentuk perizinan maupun non perizinan di daerah melalui satu pintu sesuai dengan PERMENDAGRI No 24 Tahun 2006.
Review
Layanan-layanan yang terdapat dalam SIMTAP ini adalah :
* Layanan IMB
* Layanan SIUJK
* Layanan Izin Lokasi
* Layanan Izin Gangguan (H.O.)
* Layanan Izin Reklame
* Layanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
* Layanan Tanda Daftar Industri Kecil (TDI)
* Layanan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Selain ke-8 layanan di atas, SIMTAP ini juga menyediakan fasilitas Kas, dimana semua proses pembayaran yang dilakukan di Kantor UPT disentralisasikan.
Bagi pejabat Pemda: Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, dapat langsung memantau tingkat layanan dari aparatnya di lapangan. Melalui SIMTAP ini dapat segera dipantau berapa jumlah pendaftar dari setiap layanan, status permohonan setiap layanan, waktu penyelesaian setiap permohonan, dan juga pendapatan yang masuk.
Mekanisme layanan SIMTAP ini dibagi dalam 5 loket pelayanan dan 1 loket kas pembantu, dengan pembagian layanannya sebagai berikut:
* Loket 1 merupakan Layanan Kas Pembayaran (IMB, HO, TDP)
* Loket 2 terdiri atas Layanan IMB dan SIUJK.
* Loket 3 terdiri atas Layanan Izin Lokasi.
* Loket 4 terdiri atas Layanan Izin Gangguan (HO).
* Loket 5 terdiri atas Layanan Izin Reklame
* Loket 6 terdiri atas Layanan SIUP, TDI dan TDP
Fitur Sistem
Layanan Perizinan
Layanan Permintaan, berupa :
* Persyaratan layanan
* Pengajuan baru/perpanjang
* Pengajuan informasi status proses
* Pengaduan (Complaint Handling)
Layanan Terpadu sebagai front office mencakup ;
* Pendaftaran baru pemohon
* Penyerahan berkas syarat
* Pembayaran biaya layanan
* Pelayanan informasi permohonan
Proses dokumen perizinan (internal), mencakup ;
* Distribusi permohonan ke petugas berwenang
* Pemeriksaan kelengkapan syarat – syarat permohonan
* Penerbitan Surat
* dokumen/penolakan/penundaan.
Basis Data, tempat penyimpanan data secara terpusat, data ini dapat diakses oleh :
* Loket Pelayanan (FO)
* Petugas Teknis
* Pejabat berwenang menerbitkan dokumen
* Instansi terkait Laporan Berkala Izin Terbit Meng-update data di SKPD terkait Layanan
* Manajemen Eksekutif
* Menyediakan informasi umum P2TSP
* Menyediakan Laporan Statistik Perizinan P2TSP dengan berdasarkan kriteria tertentu
Sasaran Sistem
* Mendorong peningkatan investasi dan PAD.
* Menjaga kebocoran dari pendapatan (revenue protection)
* Menyederhanakan birokrasi proses – proses perizinan.
* Terwujudnya pelayanan publik yang cepat, murah, mudah,transparan, pasti dan terjangkau
Quote this article on your site
To create link towards this article on your website,
copy and paste the text below in your page.
Preview :
Sistem Informasi Satu Atap













